DPR Dukung Presiden yang Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasi dan mendukung pernyataan politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara yang telah mereka curi. Abdullah menilai bahwa saat dilantik sebagai Presiden, Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Namun, selain tindakan korupsi, uang yang dicuri oleh para koruptor juga harus dikembalikan, agar kerugian negara dapat dipulihkan.
“Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah, Kamis (19/12/2024).
Dia juga mengimbau agar penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), lebih serius dalam upaya mengembalikan uang negara yang telah dicuri oleh para pelaku korupsi.
“KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor,” kata legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.
Menurut penjelasan tersebut, data KPK menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah mengembalikan Rp637,99 miliar ke kas negara dari berbagai kasus korupsi. Jumlah ini masih bisa bertambah karena masih ada aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang tengah dilelang.
Selain itu, Kejagung juga melaporkan pengembalian uang dari sejumlah kasus korupsi, yang terdiri dari uang sitaan senilai Rp48,3 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp2,2 triliun, hasil lelang barang rampasan Rp1,42 triliun, denda tindak pidana korupsi Rp28,4 miliar, dan pengembalian uang negara sebesar Rp76,4 miliar.
“Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar,” kata dia.
Dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat, asalkan mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Presiden juga menyebutkan bahwa kesempatan ini diberikan dalam beberapa minggu dan bulan mendatang, meskipun tidak menyebutkan waktu yang lebih spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo, Rabu (18/12/2024).





